Rata-rata, saya melakukan proses syuting berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan, bangun sedini mungkin atau bahkan tidak tidur, dilanjutkan dengan proses editing.
Musik?
Saya berusaha meminta "restu" pemilik musik terlebih dahulu; seperti Fred Cappo (Capo Production), John Stanford, Two Steps From Hell, Otto Cate (Damage Vault), Oleg Sirenko (Tunguska Electronic Music Society), Krautmilk, Audiomachine - karena musiknya akan saya jadikan pendukung video saya. Walaupun mereka menulis bahwa "musiknya boleh digunakan selama tidak menjual konten mereka dan tetap menuliskan credit", yang artinya secara tidak langsung saya bisa memakainya karena notabene video-video saya tidak untuk kepentingan komersil, tapi selama saya bisa menjangkau contact mereka, apa salahnya meminta izin, hitung-hitung bisa menambah teman.
Saya membuat semua video itu murni karena hobi, kemudian saya mengunggahnya di YouTube dan Vimeo, karena itu memang cara paling efektif agar video saya bisa disaksikan banyak mata (berhubung saya bukan filmmaker terkenal). Saya akui, YouTube dan Vimeo merupakan media penyalur kreatifitas yang sangat tepat bagi saya saat itu. Saya bisa direspon (berupa like, favorit, comment atau dislike) dari masyarakat yang menyaksikan video-video saya, di situ lah saya mendapatkan kepuasan.
Hari ini, saya kembali melihat video-video lama saya karena masalah-masalah terhadap video itu mulai bermunculan secara bertubi-tubi, khususnya video Merangkum Jakarta dan Ngarekam Bandung.
Pernah beberapa teman saya melapor bahwa dia melihat footage-footage video saya dipakai dalam tayangan televisi,
"bi, gw liat video Ngarekam Bandung ada di acara kuliner anu"
"bi, tadi kayanya stasiun TV anu make video Merangkum Jakarta lo deh"
"bi, bla bla bla bla TV anu" dan lain-lain.
saat itu saya tidak ambil pusing dan cenderung bersikap cuek.
Perasaan jengkel baru terasa ketika saya menangkap basah - menyaksikan dengan mata kepala saya sendiri - karya saya yang berjudul Merangkum Jakarta "diperkosa" habis-habisan oleh salah satu stasiun TV, dipotong-potong, disusun ulang secara acak, ditempeli logo perusahaan, logo produk sponsor dan digunakan untuk kepentingan yang sangat komersil, PILGUB DKI Jakarta! Wah sejak kapan saya jadi tim kampanye?
Saya tonton ulang video itu berkali-kali, saya tidak menemukan jejak saya sedikit pun disitu,
"bahkan mereka tidak menuliskan nama saya dalam tayangannya" padahal saya bukan pegawai dari perusahaan TV tersebut, saya telusuri email, juga tidak ada pemintaan izin padahal dengan jelas sudah saya cantumkan kalimat berikut di setiap caption video saya;

Intinya, menjangkau saya sangat mudah bukan?
Kenapa mereka tidak mau berusaha sedikit saja untuk menulis permohonan izin? atau justru tidak peduli?
Dari situ saya merasa sangat diremehkan.
Hal ini tidak terjadi sekali, beberapa bulan kemudian disusul video Ngarekam Bandung saya dipakai oleh dua stasiun TV sekaligus, yang pertama digunakan untuk acara PILGUB Jawa Barat, yang kedua digunakan untuk acara rekreasi/travelling. Sama sadisnya dengan yang pertama, tidak ada izin, tidak mencantumkan credit, video saya diacak-acak susunannya dan yang pasti - digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk meraup keuntungan yang besar dengan pengeluaran nol rupiah (atau Rp5000,- kalau download videonya di warnet).
Saya mulai bertanya-tanya, "boleh ga sih mereka pakai video-video saya? atau memang justru ini kesalahan saya karena sudah upload", Saya sempat dilema, apa saya harus menghapus karya-karya saya dari internet yang ratingnya sudah tinggi (bagi saya). Seperti kalimat yang sering dilontarkan beberapa orang, "kalau videonya ga mau dicomot, ya ga usah diupload!", Tapi saya rasa kalimat itu hanya bisa dilontarkan orang-orang yang kapasitasnya tidak berada diposisi seperti saya, bisa jadi dia adalah filmmaker terkenal yang sudah tidak butuh medium Youtube, atau justru belum pernah merasakan jerih payah berkarya video sama sekali. Jadi kenapa saya harus mengalah?
Saya putuskan untuk tidak menghapus video-video saya, karena saya yakin bahwa saya berada di posisi tidak bersalah. Dan mereka para stasiun TV sudah melakukan tindakan illegal.
Saya sempat bertatap muka dengan pihak-pihak itu, berbicara panjang lebar hingga 3-4 jam.
Saya menyimpulkan, ada pemikiran salah yang terpupuk dalam diri mereka, mereka berpikir semua video yang sudah diupload di YouTube memiliki arti video itu bisa digunakan siapa saja.
"anda kan sudah mengupload di youtube yang berarti sudah bebas digunakan dong", itu lah kira-kira pernyataan dari mereka yang membuat saya kagum.
(Sebagian) Orang Indonesia berpikir, semua material (teks,
image, video, audio) di internet bebas diunduh. Hak cipta semacam tak
ada harganya (dikiumbara 09/Feb/2012 11:06:32 PM)
Di dalam web Youtube sendiri tertulis dengan jelas tentang Pertanyaan Umum (FAQ) tentang Hak Cipta. yang salah satu isinya seperti terkutip dibawah ini.

"Bagaimana cara mendapatkan izin untuk menggunakan lagu, gambar, atau potongan klip video orang lain?
Jika Anda berencana menyertakan materi yang dilindungi hak cipta dalam video, Anda perlu mendapatkan izin terlebih dulu. YouTube tidak dapat memberikan izin atas hak tersebut dan kami tidak dapat membantu menemukan dan menghubungi pihak yang dapat memberikan izin tersebut kepada Anda. Ini adalah sesuatu yang harus Anda teliti dan tangani sendiri atau dengan bantuan pengacara.
YouTube tidak dapat memberikan izin atas penggunaan konten yang sudah di-upload ke situs. Jika Anda ingin menggunakan video YouTube orang lain, Anda dapat menghubungi mereka melalui fitur perpesanan kami." ( http://www.youtube.com/yt/
kemudian untuk kedua kalinya, mereka memberikan pernyataan yang keliru, "Ya, mungkin kami memang salah karena tidak mencantumkan Courtesy of YouTube".
Pernyataan itu secara tidak langsung menyatakan bahwa mereka akan bebas dari kesalahan jika mencantumkan mantra sakti itu.
Mendengar pernyataan itu pikiran saya langsung digiring ke acara spot-spot-an yang seluruhnya menggunakan video illegal dengan cap Courtesy of YouTube.
YouTube, ia tak pernah mengklaim kalau video di servernya sebagai milik dia. Jadi, logikanya "Courtesy Youtube" tak jadi alasan legalitas. (@dikiumbara 09/Feb/2012 10:56:37 PM)
Kita tentu tau kalo youtube cuma penyedia layanan upload di internet, sementara hak milik video adalah milik si pengunggah, bukan milik youtube. Tapi apa yang ditunjukan ditayangan acara di tv adalah seolah-olah video itu punya youtube dengan mencantumkan tulisan "Courtesy of Youtube" . Seharusnya pihak acara mengontak si pemilik video untuk meminta izin menayangkan video dia untuk keperluan komersil. (sumber: http://www.sayabukanalien.com/2012/01/courtesy-of-youtube-saja-tidak-cukup.html)
Tidak usah jauh-jauh membicarakan pemakaian konten tanpa izin, bahkan kalau kita sangat taat aturan, mendownload pun sudah illegal.

mungkin saya tidak akan lebih jauh membicarakan hukum, saya cukup membicarakan etis dan tidak etisnya stasiun TV di Indonesia, paling tidak benar - salah menurut hati nurani dulu.
Mungkin saat ini sebagian besar program-program tersebut mencatut konten video dari luar negeri sehingga tidak diketahui oleh mereka, tapi saya yakin kalau mereka tahu, habislah stasiun TV tersebut.
Belum cukup mencurangi karya-karya orang luar negeri? masa karya sesama orang Indonesia ikut-ikut dicurangi.
Bayangkan saja, program-program acara dengan content illegal itu selalu ditayangkan saat prime time.
Biaya program tv "Courtesy YouTube" skitar
5jt+airtime 20jt. Keuntungan per episode bisa Rp.50jt. Seminggu 5 kali,
250jt. Sebulan 1 M. Wow! (@dikiumbara
09/Feb/2012 11:28:20 PM)
Acara 30 menit tv (20 s/d 24 menit isi program), ia bisa menjual 12 hingga 20 spot iklan/TVC masing-masing 30 seconds. (@dikiumbara
09/Feb/2012 11:33:10 PM)
Semua orang, termasuk saya - pasti merasa tidak adil jika sudah paham tentang hitung-hitungan keuntungan yang mereka dapat.
Miris jika mengetahui menjamurnya tindakan illegal seperti ini, saya bisa memperkarai masalah ini karena saya juga sudah mendapatkan contoh-contoh baik.
Beberapa kali saya mendapatkan email dan message di YouTube dari teman-teman di Indonesia yang hendak memakai video saya, penggunaannya bermacam-macam, ada yang digunakan secara komersil untuk konser, film, company profile, ada juga yang non-komersil seperti untuk kepentingan amal, pendidikan dan sebagainya. Saya merasa dihargai dengan usaha mereka dalam mengontak saya. Saya pun tidak sepelit itu untuk melarang mereka menggunakannya. Saya mengizinkannya.

Tidak sampai disitu, pihak-pihak dari luar negeri ternyata juga memakai video saya!
bedanya, mereka meminta izin kepada saya terlebih dahulu, padahal mereka pakai tanpa izin pun saya tidak akan tahu karena lokasi mereka yang tidak bisa saya jangkau.





Semoga contoh-contoh izin diatas dapat menjadi acuan kesopanan bagi mereka yang suka menjadikan video orang lain sebagai komoditasnya.